| |
| 
| penampilan di GoogleSekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta☂ Terakreditasi ☂ Ketua : Drs. Mashudi, Bc.IP., MAP.Program Kelas PengusahaPenerimaan Mhs Baru diadakan SETIAP SEMESTER | 
|
| Berdasarkan UUD 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Biarpun begitu diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (lebih-lebih person yang bekerja / karyawan). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan uang (finansial).
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dlm Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Untuk mengerjakan amanat UUD 45 Pasal 31 dan Undang-Undang SISDIKNAS terkait STIH Litigasi Jakarta mengadakan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dgn menciptakan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, Sarjana / S-1 atau sederajat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan uang (finansial), untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf Sarjana (S1) atau Diploma Tiga (D-3) di program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai dengan keunggulan STIH Litigasi Jakarta.
Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan selain dipermudah dengan subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah, agar dapat dicicil setiap bulan sebagaimana kemampuan uang (finansial) mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Penerimaan Calon Mahasiswa S1 & D3Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan SMA/SMK dsb meneruskan pendidikan ke Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1) atau pindah program studi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau kapasitas sudah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ♙ | Biaya Pendaftaran Mhs Baru = Rp 100.000,- | | ♙ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ♙ | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus STIH Litigasi Jakarta (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | STIH Litigasi Jakarta - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta
▲ Kampus : Jl. Percetakan Negara VII No.27, Rukun Tetangga 12/4, Rawasari, Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10570 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
| | Lulusan Program S1 dan D3 Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta ditujukan menjadi Sarjana (S1) dan Ahli Madya (D3) berdasarkan program studi/jurusannya, yg bisa meninggikan kepandaiannya dgn pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga dapat membereskan masalah sekaligus mempertinggi ilmu serta pengetahuannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) (P2K) dan Program Reguler adalah SAMA. Serta dlm Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) merupakan Program Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yang berbeda.
Sistem kuliahnya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi dan sesuai bagi karyawan yg sibuk dengan karirnya demikian pula bagi yang bukan karyawan.
Seluruh lulusannya dapat menguasai teori yang kuat sekaligus terapannya, dan keahlian yg profesional dan cara pandang yg menyeluruh / komprehensif; meninggikan sikap mental profesional yang berorientasi pd penyelesaian masalah berdasarkan alur berpikir sistem; dapat mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; memiliki kesanggupan melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan.
Lulusan serta mahasiswa/i Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) (P2K) demikian pula Program Reguler memiliki Gelar, Ijazah, dan Status yang sama.
. . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| | Biaya kuliah di P2K STIH Litigasi Jakarta dapat dicicil setiap bulan sebagaimana kemampuan.
Pada kenyataannya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Jakarta merupakan kepunyaan masyarakat yg senantiasa mementingkan mutu pendidikannya.
Biarpun begitu, STIH Litigasi Jakarta sebagai perguruan tinggi swasta terakreditasi serta yang sudah dipilih ini tetap memiliki KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain memberi bantuan kepada masyarakat dalam rangka membayar biaya kuliahnya dengan memberikan bantuan fasilitas kredit biaya kuliah, sehingga dana/biaya pendidikannya dapat diangsur setiap bulan berdasarkan kemampuan mahasiswa. Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program D-3 dan S-1 = Rp 700.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur berdasarkan kemampuan. . . . . ➡ lihat lengkap |
| | |
| |
|